Kamis, 05 Januari 2012

Kartu Katalog: Sebuah catatan

sumber: http://slims.web.id/web/?q=node/59

Catatan ini bermula dari curhatan beberapa pustakawan pengguna SLiMS di jejaring sosial facebook lewat grup Senayan Library Automation, yang terbentuk oleh kebijakan penilai perihal katalog cetak. Berikut beberapa cuplikan curhatan tersebut.

1. Pengalaman ku ketika pake SLiMS buat sehari2 ok tapi kalau buat lomba harus kerja lagi dengan membuat kartu katalog, jadi kurang efesien dilihat dari waktu dan tenaga / harus didampingi oleh software lain untuk cetak katalog misalnya dengan Athenaeum 8.5/ Simpus. Sehingga jujur aku ngga' pake SLiMS tp SLiMS ku gunakan untuk teman2 sekolah yang minta bantuan dari instalasi sampai aplikasi
2. kartu cetak katalog karena di perpustakaan terutama pas akredatasi atao lomba2 perpustakaan point lemari katalog disertakan secara otomatis ya harus di isi selama ini kita klo pas akreditasi dan lomba2 terpaksa membuatnya secara manual

Membaca beberapa curhatan tersebut, pengembang Rasyid Ridho merasa tergerak untuk memberikan penyadartahuan perihal hak pengelola perpustakaan dalam mengelola perpustakaannya. menurut Pengembang Rasyid Ridho, Kejadian nyata ini adalah salah satu bentuk "krimininalisasi" penyelenggara lomba terhadap Pustakawan atau Pengelola Perpustakaan khususnya di sekolah yang di dalam Undang-Undang Perpustakaan dilindungi dan diberikan hak untuk mengembangkan koleksi, layanan, dan sarana perpustakaan dengan memeperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Berikut adalah pasal-pasal dalam Undang-undang Perpustakaan yang memberikan hak kepada Pengelola Perpustakaan untuk dapat menerapkan atau mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi di Perpustakaannya masing-masing

Pasal 12 (ayat 1)
Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan Pemustaka dengan memperhatikan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 14 (ayat 3)
Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 19 (ayat 2)
Pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 23 (ayat 5)
Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan Perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 38 (ayat 1 dan 2)

1. Setiap penyelenggara Perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional Perpustakaan.
2. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komuniasi.

Kepada penyelenggara lomba, buatlah SOP penilaian lomba yang mengakomodir perpustakaan-perpustakaan yang telah menerapkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan UU Perpustakaan.

================

Tanggapan ketua ATPUSI mengenai kartu katalog dan katalog online dalam lomba perpustakaan sekolah

Assalamu'alaikum wr. wb.

... Izinkan saya menanggapi permasalahan ini:
... 1. Instrumen penilaian lomba dan akreditasi yang dilakukan oleh Perpusnas, perpusda, diknas, dinas pendidikan umumnya mengacu pada standar pengelolaan perpustakaan yang dibuat di Badan Standar Nasional atau perpusnas. Karena sebuah standar, maka biasanya yang dibuat itu standar minimal (minimum), sebab BSN atau Perpusnas itu memperhatikan seluruh perpustakaan mulai yang sederhana sekali, cukup baik, sampai yang maju, mulai yang ada di papua atau daerah terpencil lainnya sampai di perkotaan. Inilah pangkal masalahnya. Saran saya, sebaiknya penyelenggara lomba atau akreditasi mencari cara atau solusi yang lebih baik lagi untuk memperbaiki instrumen penilaiannya.

2. ATPUSI beberapa waktu lalu diundang perpusnas turut serta menyusun standar perpustakaan yang baru, yang sampai pada saat ini sudah masuk dalam tahap finalisasi (belum disahkan dan belum disebarluaskan). Dalam forum pertemuan itu kita masih banyak berdiskusi dan menggali pemikiran ttg cara atau solusi terbaik ttg standar tersebut. Permasalahan2 yg dikemukakan di sini juga salah satu bagian yg juga hangat didiskusikan. Jadi, singkatnya, memang instrumen penilaiannya itu harus diperbaiki.

Terima kasih.

Salam,

Muhamad Ihsanudin, M.Hum (Ketua Umum PP ATPUSI)

2 komentar:

  1. Seharusnya kita saat ini berpikir normatif, serta bekerja secara efisen dan efektif. menurut saya namanya katalog kalau sudah ada yang komputerais ngapain lagi buat yang manual . . . Dan tim penilai tidak perlu mengharuskan katalog manual tetap ada, jika sudah ada yang komputerais (OPAC)
    Dengan kata lain jika sudah ada OPAC yang manual juga dianggap ada.
    Dan perlu disadari ketika sudah ada OPAC sudah pasti yang manual tidak disentuh alias digunakan. . . apalagi generasi saat ini adalah generasi klik yang enggang kasuk-kusuk lagi dengan kartu untuk mencari satu buku/info

    BalasHapus